DPR dan Pemerintah Sepakat Mengangkat Guru THK II Honorer Jadi PPPK Sebelum Maret 2019

Kategori Berita

DPR dan Pemerintah Sepakat Mengangkat Guru THK II Honorer Jadi PPPK Sebelum Maret 2019

Monday, 21 January 2019
Seputar OPS - Salam semangat buat seluruh Guru Honorer serta Tenaga Kependidikan. Postingan kali ini admin akan membagikan informasi dari Website DPR RI tentang DPR dan Pemerintah Sepakat Mengangkat Guru THK II Honorer Jadi PPPK Sebelum Maret 2019.


DPR dan Pemerintah Sepakat Mengangkat Guru THK II Honorer Jadi PPPK Sebelum Maret 2019



Buat rekan Honorer yang sudah tidak sabar lagi menunggu kapan akan dilakukan Rekrutmen PPPK, silahkan simak ulasan informasi berikut untuk menjawab segala hal yang sudah menjadi pertanyaan bagi rekan Honorer semuanya, semoga informasi berikut ini dapat menjawab segala pertanyaan tersebut. 


Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat menyelesaikan pengangkatan Guru Tenaga Honorer K-II (THK-II) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi yang telah memenuhi persyaratan sebelum Maret 2019. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Peratuan Perundang-undangan lainnya. 

Komisi X DPR RI dan pemerintah juga sepakat Penyelasaian untuk Guru THK-II sejumlah 150.669 dan yang tidak lolos Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akan mengikuti seleksi PPPK yang akan dilaksanakan melaui Proses Seleksi Khusus, dengan tetap dilakukan secara ketat. 

" Seleksinya akan dilaksanakan melalui Proses Seleksi Khusus, dengan tetap dilakukan pengawasan secara ketat" Ungkap Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto saat memimpin Rapat Kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negar dan Reformasi Birokrasi di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (12/12/2018). 
Djoko menambahkan, skema Seleksi PPPK untuk THK -II yang memenuhi Klasifikasi S1 dan berusia diatas 35 tahun sejumlah 65.533 dan 74.794 orang yang belum memenuhi Klasifikasi S1 dapat mengikuti Seleksi PPPK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 Paling lama Maret 2019, " Ungkapnya, Legislator F- Demokrat itu. 

Selanjutnya, imbuh legislator Partai Demokrat itu, Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk Guru THK-II yang belum memenuhi persyaratan diberikan Kesepakatan untuk menjadi PPPK dengan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan. 

"Rapat kerja ini digelar untuk mencari solusi atas permasalahan guru Honorer, DPR mau pemerintah memberikan kepastian terhadap nasib guru yang sudah lama mengabdikan dirinya untuk bangsa "tutup Legislator dapil Jawah Tengah ini. 

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sejatinya akan menjadwalkan rekrutmen guru PPPK pada Februari 2019 mendatang. Pemerintah juga mempertimbangkan kepda guru-guru Honorer yang telah bekerja lama, " Masalah kualitas ini memang pilihan apakah mau mengabaikan kualitas? Kalau kita ingin mengabaikan kualitas ya memang tidak perlu ada tes, "Jelasnya (rnm/sf). 

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan yang bersumberkan dari website DPR RI, semoga bermanfaat buat rekan Honorer semuanya. Salam semangat dan salam satu data.