1. Silahkan akses website Siaga Pendis melalui link http://siaga.kemenag.go.id
2. Klik menu login
3. Masukkan Nomor Akun dan Kata Kunci
Jika belum mengetahui nomor akun guru, bisa dilihat melalui link https://siagapendis.com/index/pencarian
- Masukkan nama guru agama atau guru PAI yang bersangkutan
- Pilih Nama Kabupaten
Jika dalam pencarian nama guru tidak ditemukan, kemungkingan pengetikan ejaan nama salah atau jaringan internet saat mengakses tidak stabil dan bisa dicoba di ulang kembali untuk mencari data.
- Untuk kata kunci menggunakan : gpai@2019
4. Setelah memasukkan nomor akun dan kata kunci pada form login silahkan klik tombol masuk.
1. Foto
2. SK Pengangkatan
3. Ijazah Terakhir S1, S2 atau S3
4. Kartu Keluarga
5. Sertifikat Diklat dan atau Piagam Penghargaan
6. SK Pembagian Tugas Mengajar
7. Sertifikat Pendidik
Jika tidak menginput data sendiri atau menyuruh orang lain mengisi data sebaiknya guru bersangkutan harus mendampingi agar tidak ada kesalahan dalam proses input data.
- Masukkan nama guru agama atau guru PAI yang bersangkutan
- Pilih Nama Kabupaten
Jika dalam pencarian nama guru tidak ditemukan, kemungkingan pengetikan ejaan nama salah atau jaringan internet saat mengakses tidak stabil dan bisa dicoba di ulang kembali untuk mencari data.
- Untuk kata kunci menggunakan : gpai@2019
4. Setelah memasukkan nomor akun dan kata kunci pada form login silahkan klik tombol masuk.
Cara Mengisi Data Pada Aplikasi Siaga Pendis
Setelah berhasil login nanti akan tampil halaman dashboard untuk mengisi data-data guru agama atau guru PAI yang meliputi :- - Portofolio yang terdiri dari data Personal, Status Pegawai, Pendidikan, Keluarga, Riwayat Pelatihan dan Prestasi
- - Jadwal & Tugas terdiri dari data Sekolah Induk, Sekolah Non Induk serta Jadwal dan Tugas
- - Administrasi terdiri dari data Sertifikasi, NRG, TPG, SKMT dan Mutasi
- Untuk proses selanjutnya tinggal mengisi pada data-data tersebut.
1. Foto
2. SK Pengangkatan
3. Ijazah Terakhir S1, S2 atau S3
4. Kartu Keluarga
5. Sertifikat Diklat dan atau Piagam Penghargaan
6. SK Pembagian Tugas Mengajar
7. Sertifikat Pendidik
Jika tidak menginput data sendiri atau menyuruh orang lain mengisi data sebaiknya guru bersangkutan harus mendampingi agar tidak ada kesalahan dalam proses input data.