SEPUTAR OPS - Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan
Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring.
PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah
yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi
Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan
secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas,
transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya
bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang
untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan
oleh pihak ketiga.
1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan
pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui
Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
a.
Login
pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b.
Masuk
tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c.
Klik
pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d.
Silahkan
membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e.
Isikan
data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”,
kemudian “Simpan”
f.
Selanjutnya
masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan
“jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi
dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST
harus dikosongkan.
2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas
tambahan Bendahara Sekolah
a.
Login
pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b.
Masuk
tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c.
Klik
pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d.
Silahkan
membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e.
Isikan
data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”,
kemudian “Simpan”
f.
Selanjutnya
masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan
“jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi
dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST
harus dikosongkan.
3. Lakukan validasi dan sinkronisasi